Showautoreviews.com – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, ternyata telah menetapkan adanya syarat tes psikologi untuk buat SIM. Tes Psikologi saat ini memang sudah menjadi syarat permohonan Surat Izin Mengemudi. Syarat ini juga berlaku untuk perpanjang SIM yang berada di Wilayah hukum Polda Metro Jaya Sejak 2018 silam. Bagi para pemohon SIM yang tidak lolo di dalam tes kesehatan rohani bisa mengulang kembali dalam waktu dua hari setelah tes pertama yang sudah dilakukan.
Bahkan pemohon bisa mendapatkan kesempatannya itu kembali hingga 15 kali banyaknya. Jika sebelumnya pemohon SIM ini sebaiknya melakukan perpanjang maupun baru perlu ikuti tes kesehatan, kini KIR dokter dulu lebih dulu. Baru setelah itu pemohon perlu datang ke kantor penyelenggaraan Administrasi untuk proses selanjutnya. Tetapi dengan adanya tes Psikologi ini maka para pemohon perlu ikut alurnya. Adapun untuk pembayaran bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjang SIM langsing dibayarkan di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemohon SIM baru pembayaran dilakukan nanti setelah dinyatakan lolos ujian praktik di Bank BRI yang berada di kantor Satpas. Untuk biayanya sebagaimana telah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara republik di Indonesia dengan biaya pembuatan SIM yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM dibagi jadi beberapa jenis seperti berikut:
Biaya penerbitan sim baru:
- SIM A Rp. 120.000,-
- SIM A umum Rp. 120.000,-
- Sim B1 Rp. 120.000,-
- Sim B1 Umum Rp. 120.000,-
- Sim B2 Rp. 120.000,-
- Sim B2 Umum Rp. 120.000,-
- Sim C Rp. 100.000,-
Biaya perpanjang SIM:
- Sim A Rp. 80.000,-
- Sim B Rp.80.000,-
- Sim C Rp. 75.000,-
- Sim D Rp. 30.000,-
Tidak hanya biaya itu saja, ada tambahan biaya lebih kurangnya 90 ribu yakni untuk tes kesehatan KIR dokter sebesar 40 ribu dan tes psikolog yang diperkirakan sebesar 50 ribu.
Alasan Tes Psikologi untuk Buat SIM itu Diwajibkan Bagi Pemohon SIM
Sejak Juni 2018 silam memang sudah adanya tes psikologi untuk buat SIM sebagai syarat permohonan surat Izin mengemudi (SIM) baru dan perpanjang SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dimana tesnya itu telah dilakukan menggunakan sistem komputer. Pemohon baru bakal diberikan 24 pertanyaan, sementara untuk pemohon perpanjang SIM bakal diberikan 18 Pertanyaan. Pemohon akan diberikan waktu 30 detik untuk menjawab masing masing soal. Jadi maksimal selama 15 menit saja.
Pemohon sebelumnya ini memang diwajibkan untuk para pengendara umum saja yang berplat kuning. Lantas mengapa semua Sim perlu juga? Hal ini memiliki alasan tentunya yakni ada amanat UU LLAJ dimana penerapan tes psikologi bagi penerbit SIM yang merupakan Pasal 81 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 soal lalu lintas dan angkutan Jalan (UU LLAJ) damn sebagaimana yang dituangkan. Dalam aturan tersebut dapat dikatakan kalau salah satu persyaratan dan penerbitan SIM yakni kesehatan jasmani dan rohani. Untuk pemeriksaan ini juga dilakukan dengan materi tes yang menilai beberapa aspeknya.
Kerap terjadi Kecelakaan, dimana masalah psikologi pengendara dapat memicu terjadi kecelakaan. Menurut data yang dihimpun Polda Metro Jaya, banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologis pengemudinya. Seperti contoh kasus yang sempat viral di tahun 2015 dengan sultan Iskandar Muda yang menjadi seorang tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil sampai sebabkan korban jiwa.
Hal ini juga bisa mengurangi angka kecalakaan di lalu lintas. Melalui tesnya ini akan dinilai dari beberapa aspek yakni sebagai kemampuan konsentrasi kecermatan dan pengendalian diri akan kemampuan dari penyesuain diri dengan stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Menghadirkan pula rasa aman dan diperlukan akan jaminan pengemudi dapat bertingkat melalui mengemudi yang aman dan bertanggung jawab. “Dengan adanya tes psikologi itu, diharapkan pengemudi lain juga merasa yakin bahwa pengemudi-pengemudi lain di sekitarnya memiliki aspek psikologi yang baik sehingga tak membahayakan keselamatannya,” ucap Lia seperti yang dilansir oleh sumber berita kompas.com.